Deli Serdang - Bupati Deli Serdang, Sumatra Utara, Ashari Tambunan mengambil tindakan tegas terhadap Toni Hasudungan Sitorus selaku Kepala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa.
Toni Hasudungan Sitorus yang baru 11 hari lalu atau tepatnya 20 Mei 2022 dilantik untuk periode ketiganya sebagai Kepala Desa Perdamean, akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya per 1 Juni 2022.
Pemberhentian jabatan Toni Hasudungan Sitorus berkaitan dengan skandal perselingkuhannya, di mana dia meniduri wanita bersuami yang merupakan warganya.
"Diberhentikan untuk enam bulan ke depan," ujar Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Citra Effendi Capah, Rabu 1 Juni 2022.
Selama yang bersangkutan diberhentikan sementara, sambung Citra, tugas-tugasnya akan dilimpahkan kepada sekretaris desanya.
"Setelah enam bulan pemberhentian, akan dibahas lagi masa depannya. Dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemberhentian permanen bila ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap persoalannya," tuturnya.[]