Medan - Dua pekerja Perusahaan Gas Negara (PGN) yang tewas saat bekerja dalam gorong-gorong di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara, akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia mengungkapkan masing-masing ahli waris akan mendapatkan manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Tak hanya itu, ahli waris juga akan diberikan biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT yang dimiliki korban.
"Bila korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJamsostek akan memberikan manfaat beasiswa bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta," ujar Roswita, Selasa 31 Mei 2022.
Sebelumnya, dua orang pekerja PGN tewas diduga keracunan gas saat berada dalam gorong-gorong di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Jumat 27 Mei 2022.
Adapun kedua korban adalah Sumadi dan Risdian Syahidin.[]