Deli Serdang - Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara, terus mendalami kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh seorang wanita muda berumur 21 tahun.
Wanita muda itu berinisial WS alias ARP, yang tak lain ibu kandung dari bayi malang tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, terungkapnya kasus pembuangan bayi itu berawal pada Selasa, 8 Maret 2022 pukul 05.30 WIB.
Warga dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi di penjemuran batu bata Dusun 1B, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau.
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi, diketahui ibu dari bayi itu adalah WS alias ARP," ujar Kadek, Jumat, 11 Maret 2022.
Kemudian, pihaknya pun mengamankan WS alias ARP beserta seorang pria inisial LD (42), dari kediaman LD di Dusun II, Desa Suka Mulia, Pagar Merbau pada Selasa, 8 Maret 2022 pukul 23.15 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, WS dan LD sudah setahun lebih berkenalan, yang kemudian berlanjut kepada hubungan asmara, dan melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kadek.
Dari jalinan asmara keduanya, Senin, 7 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, tersangka WS alias ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah kekasihnya LD.
Baca juga: Malu Punya Anak Luar Nikah, Wanita Muda Deli Serdang Buang Bayi
"Saat itu WS sendirian, dan proses lahirannya pun dilakukan sendiri, karena LD sedang berada di luar rumah," katanya.
Tiga jam setelah lahiran, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, tepatnya pukul 22.00 WIB, WS alias ARP membuang bayi ke belakang rumah LD tepatnya di penjemuran batu bata yang jadi lokasi penemuan bayi.
"Pukul 24.00 WIB, LD pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk dan langsung tidur. Lalu Selasa, 8 Maret 2022 pukul 07.00, LD mengetahui ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya. Kemudian LD menanyakan hal tersebut kepada tersangka WS alias ARP dan mengatakan bayi tersebut adalah bayi mereka berdua," ujarnya.
"Adapun motif WS melakukan itu karena malu dan takut ketahuan memiliki anak di luar nikah," jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan dari kediaman LD, di antaranya beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS als ARP.
Atas perbuatannya, WS alias ARP dikenakan Pasal 77 Ayat (2) UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi post partum, maka kami melakukan pembantaran penahanan tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Medan," terangnya. []