Hukum Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:03

Malu Punya Anak Luar Nikah, Wanita Muda Deli Serdang Buang Bayi 

Lihat Foto Malu Punya Anak Luar Nikah, Wanita Muda Deli Serdang Buang Bayi  Tersangka WS alias ARP yang tega membuang bayinya, diamankan di markas Polresta Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Deli Serdang - Seorang wanita muda di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, tega membuang bayinya tiga jam setelah dilahirkan. Wanita muda yang masih berusia 21 tahun itu, berinisial WS alias ARP. 

Membuang bayi malang itu pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, di belakang rumah kekasihnya berinisial LD (42), dan meletakkannya di atas penjemuran batu bata di Dusun 1B, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. 

"Pengakuan tersangka WS alias ARP, tega membuang bayi tersebut karena malu dan takut ketahuan memiliki anak di luar nikah," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Jumat, 11 Maret 2022. 

Berdasarkan pengakuan WS, sambung Kadek, saat melahirkan bayi, WS seorang diri di rumah kekasihnya pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Baca juga: Terungkap, Jenazah Ibu dan Bayi di Kupang Membusuk dalam Mobil Selama Empat Hari

"Tersangka melahirkan bayinya saat kekasihnya sedang tidak berada di rumah. Dan beberapa jam usai melahirkan, tepatnya pukul 22.00 WIB, WS pun membuang bayinya itu," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini. 

Untuk sementara, tambahnya, tersangka WS dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 

"Karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi post partum, maka kami melakukan pembantaran penahanan tersangka ke RS Bhayangkara Tingkat I Medan," tutur Kadek. 

Sebelumnya, sesosok bayi ditemukan warga pada Selasa, 8 Maret 2022 pukul 05.30 WIB, di penjemuran batu bata  Dusun 1B, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya