Hukum Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:01

Kronologi TKA asal China yang Dibunuh Rekan Kerjanya di Minahasa Tenggara

Lihat Foto Kronologi TKA asal China yang Dibunuh Rekan Kerjanya di Minahasa Tenggara Ilustrasi Jenazah
Editor: Rio Anthony

Minahasa - Seorang tenaga kerja asing (TKA) di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), bernama Wang Zanbiao tewas dibunuh secara mengenaskan. Polisi menjelaskan kronologi kematian korban.

Wang Zanbiao ditemukan tewas di perkebunan Alason, Kabupaten Mitra, Sulut. Korban tewas dibunuh MG, rekan kerjanya.

Korban tewas usai tertindih kerukan eskavator. Korban mengalami luka berat hingga meninggal di tempat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham menjelaskan kronologi kematian TKA China itu.

Kejadian tersebut berawal saat tersangka MP mengoperasikan eskavator di lokasi kejadian.

Kemudian korban yang berada di sekitar area tersebut meminta tersangka yang berada di tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut. Namun, sebelum parkir, korban sempat meminta untuk mengisi BBM.

"Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan," kata Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan, Rabu 18 Januari 2023.

"Lalu, tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya, tersangka mengangkat ibu jari, pertanda oke," terang Jules.

Akan tetapi, tersangka diduga merasa sakit hati dengan penyampaian korban. Tersangka kembali menaiki eskavator dan menyalakan mesinnya, sedangkan korban menuju ke arah kanan eskavator.

"Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh," kata Jules.

Tak sampai di situ, tersangka juga menindih tubuh korban menggunakan kerukan eskavator.

"Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal di tempat dengan luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Tersangka MP dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya