Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan kelanjutan kasus penyekapan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.
Kasus yang dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir Nindy Ayunda tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021.
Ferdinand menyebut, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/319VI/2022 Reskrim Jakarta Selatan juga sudah dikeluarkan pada 29 Juni 2022 lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Padahal lanjutnya, Nindy Ayunda diduga telah melakukan perampasan kebebasan korban, yakni Sulaeman.
"Namun hingga saat ini belum ada langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini meski dalam SP2HP yang diterima pihak pelapor mencantumkan surat perintah sidik yang artinya naik dari penyelidikan dan unsur pidananya terpenuhi maka harus ada tersangka," kata Ferdinand dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Dia menegaskan, dalam SP2HP tersebut juga dicantumkan telah memanggil beberapa saksi salah satunya Dito Mahendra. Meski mendapat panggilan sebanyak 2 kali, tetapi ia tidak hadir.
Atas hal ini, Indonesia Police Monitoring mempertanyakan mengapa penyidik Polres Jakarta Selatan tidak melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki untuk menjemput paksa para pihak yang diduga mangkir secara tidak patut dan bahkan menyepelekan penegak hukum.
"Saya heran, kalau membaca SP2HP perkara ini, seharusnya ada upaya paksa dari penyidik untuk menghadirkan para saksi dan terlapor, bukan malah membiarkan. Ini ada apa?" ujarnya.
Atas lambannya penyidikan perkara tersebut, aktivis sosial hukum politik ini meminta dan mendesak agar proses hukum segera ditindak lanjuti.
Lebih lanjut, politisi nasional ini juga mengakui telah bertemu serta mendengar keterangan dari korban dan pelapor.
"Saya sangat prihatin ya, kenapa kasus perampasan kebebasan dan kekerasan seperti ini seolah dibiarkan. Pelaku dan teman-temannya dibiarkan berkeliaran sementara kasus lain yang lemah malah ditahan seperti kasus Nikita Mirzani," tuturnya.
Seperti diketahui, Dito Mahendra Dito merupakan pelapor Nikita Mirzani dengan kasus UU ITE, di mana saat ini Nikita Mirzani ditahan oleh kejaksaan.
Lantas, Ferdinand juga mempertanyakan rasa keadilan hukum yang terkesan tebang pilih di negeri ini.
"Saya sangat prihatin, kita negara hukum yang harusnya memberi keadilan bagi semua tapi ternyata tidak bisa adil. Kasus ini contoh buruk bagi keadilan," ucap Ferdinand Hutahaean.[]