News Kamis, 03 November 2022 | 12:11

Lemkapi Sebut Permintaan Maaf Sambo Cs Dilakukan Karena Terpaksa Agar Dapat Vonis Ringan

Lihat Foto Lemkapi Sebut Permintaan Maaf Sambo Cs Dilakukan Karena Terpaksa Agar Dapat Vonis Ringan Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. (foto: Antara).

Jakarta - Permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya untuk mendapatkan simpati dan belum menyampaikannya dengan tulus.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi.

Dia berpandangan, ada permintaan maaf para terdakwa yang terlihat tidak tulus dan terpaksa.

Edi berharap, hakim bisa melihat permintaan maaf yang dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," ujarnya.

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas persoalan tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.

Diketahui, Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri. Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma`ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua.

Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[] (antara)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya