Hukum Minggu, 02 Juli 2023 | 09:07

Libatkan Densus 88 Menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani

Lihat Foto Libatkan Densus 88 Menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani Si Kembar Rihana Rihani. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Si Kembar Rihana dan Rihani menjadi buruan Polda Metro Jaya menyusul dugaan penipuan Rp 35 miliar terhadap sejumlah reseller Iphone.

Keduanya seakan menghilang. Kapolda Metro Irjen Karyoto disarankan bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 guna menangkap Rihana dan Rihani. 

Inisiatif serupa pernah dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, melibatkan Densus 88 memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang. 

"Kedua kasus ini, nyaris sama. Karena mereka tidak kooperatif dengan penegak hukum dan  menghilang dari panggilan polisi. Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Minggu, 2 Juli 2023.

Menurut Sugeng, pelibatan Densus 88 diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani. Di samping juga memperlihatkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut. 

Masyarakat terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini kata Sugeng, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. 

Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi. 

Salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani sudah menjadi korban pre-order Iphone Rihana dan Rihani. Dia kini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip Timur tanggal 3 September 2022. 

Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar. 

Anehnya, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan diproses dengan cepat, sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel jalan di tempat.

Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun pun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

BACA JUGA: Polisi Buru Si Kembar Rihana Rihani, Tersangka Penipuan Reseller Iphone

Korban lain dari Rihana dan Rihani yang kini sedang berjalan sebagai terlapor penipuan dan penggelapan adalah Vicky Fachreza yang tidak lain adalah suami Pungky. 

Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022. 

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada Senin, 3 Juni 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. 

Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.

Adanya laporan-laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian. 

"Oleh karena itu, kami menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro yang telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel, Polres Metro Jaksel," terang Sugeng. 

Menurut dia, dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan. 

Di pihak lain, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi, yakni Rp 89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum. 

"Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan," jelasnya. 

Hal ini imbuh Sugeng, seiring dengan keinginan publik agar Rihana-Rihani cepat ditangkap oleh polisi. Bahkan, warga masyarakat seperti Uya Kuya melalui tayangan YouTube-nya mengumumkan sayembara bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang memberitahukan keberadaan Rihana-Rihani akan diberikan uang tunai. 

IPW ujar Sugeng, juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU pada Rihana-Rihani serta pihak pihak lain yang menerima dana hasil penipuan secara melawan hukum serta memproses hukum pihak yang melindungi Rihana-Rihani dalam pelariannya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya