Hukum Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:06

Upaya Membungkam Orang Kritis Lewat Upaya Pemenjaraan Ketua IPW

Lihat Foto Upaya Membungkam Orang Kritis Lewat Upaya Pemenjaraan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai bahwa pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso adalah bentuk pembungkaman bagi orang-orang yang kritis.

Isnur mengungkapkan, kritik yang disampaikan Sugeng merupakan sebuah hal yang konstitusional dan bagian dari partisipasi publik. Sehingga, menurut Isnur, apa yang dilakukan oleh Ketua IPW dilindungi oleh hukum di Indonesia.

“Sah dan legitimate secara hukum dan konstitusi. Maka kemudian, laporan-laporan yang muncul kemudian atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pak Sugeng Teguh Santoso adalah dalam rangka membungkam, dalam bahasa hak asasi manusianya adalah serangan kepada pembela hak asasi manusia, serangan kepada pejuang demokrasi, upaya membungkam orang-orang yang kritis,” ungkapnya, dilansir Sabtu, 10 Juni 2023.

Isnur menjelaskan, di dalam hukum, hal tersebut dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu sebuah langkah hukum yang dipakai untuk melawan ataupun membungkam partisipasi publik.

“Oleh karena itu, tentunya pihak kepolisian sudah seharusnya tidak memproses upaya-upaya kriminalisasi terhadap partisipasi publik ini,” ujarnya.

Isnur mengatakan, sudah sangat banyak contoh kasus kritik publik terhadap kinerja pemerintah yang dilaporkan ke polisi. 

Namun, menurut Isnur, semuanya dihentikan karena memang bukan bentuk pelanggaran pidana dan kritik telah dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ketua IPW Dilaporkan Banyak Pihak ke Polisi, Diduga Upaya Pembungkaman

“Misalnya sebelumnya di Lampung ya, dimana seorang Tiktoker mengungkapkan jalan (rusak), dilaporkan (ke polisi), dan dihentikan perkaranya,” katanya.

Selain itu, Isnur menambahkan, ada juga kasus di Jambi, yakni seorang pelajar mengungkapkan kegelisahannya atau masalahnya ke publik, dilaporkan juga oleh Pemerintah Kota Jambi, dan polisi menghentikan.

“Ini (kasus Sugeng) juga serupa. Harusnya polisi sensitif, karena ini adalah demi public good ya, pernyataan yang dibuat dalam rangka untuk kepentingan umum maka sudah seharusnya kepolisian menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Sugeng Teguh Santoso,” ungkapnya.

Beberapa waktu belakangan ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat.

Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.

Berdasarkan penelusuran, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. 

Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.

Adapun kasusnya berbeda-beda, diantaranya pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya