Jakarta -Indonesia Police Watch atau IPW mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan kasus percaloan dalam penerimaan bintara Polda Jateng tahun 2022.
Kasus percaloan ini terbongkar dan sudah lima orang oknum polisi yang terlibat dipecat.
"Langkah MAKI melaporkan dengan posisi legal standing MAKI dalam gerakan anti korupsi sudah tepat dan perlu mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
"Pasalnya kapolri sudah menyatakan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat percaloan harus di PTDH dan dipidana," imbuhnya.
BACA JUGA: Laporkan Dugaan Korupsi Wamenkumham, Ketua IPW Berikan Keterangan di KPK
Terkait hasil sidang praperadilan oleh MAKI kepada Kapolda Jateng didapat informasi bahwa Polda diduga tidak memproses pidana lima oknum polisi yang dipecat.
Menunjukkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi insubordinasi atas perintah Kapolri dan diduga tidak diprosesnya pidana atau lambatnya proses pidana pada lima oknum polisi yang sudah dipecat tersebut menunjukkan adanya upaya menutup kasus pidana agar tidak melebar.
Menurut Sugeng, proses pidana pada lima oknum polisi tersebut yang harus kemudian dilimpahkan ke pengadilan adalah jalan satu-satunya agar kasus percaloan ini dapat dibongkar tuntas, setelah IPW membongkar pada awal Maret 2023.
"Bila sampai di pengadilan akan terungkap aktor-aktor intelektual kasus percaloan ini," tukasnya. []