Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak di daerah dalam kasus berbeda-beda.
Sugeng dilaporkan sejak April 2023 hingga Juni 2023. Ada tujuh pelaporan, di sejumlah daerah.
Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.
Kasusnya berbeda-beda, di antaranya pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, mengungkapkan, maraknya pelaporan terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke polisi adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Menurut saya ini adalah bentuk kriminalisasi. Tidak saja terhadap Sugeng Teguh Santoso karena sikap kritisnya terhadap beberapa pejabat Polri, tetapi juga kriminalisasi terhadap demokrasi itu sendiri,” ungkapnya di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Disebutnya, apa yang dilakukan Sugeng adalah bentuk kritik yang membangun, sehingga akan muncul perbaikan di dalam institusi yang dikritiknya.
“Sugeng Teguh Santoso dalam sikap kritisnya itu bertindak di bawah payung IPW yang merupakan representasi dari kepentingan publik, hak publik melalui peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, terutama tindak pidana korupsi,” ujarnya.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, IPW: Ikon Buruk Menyalahgunakan Kewenangan
Petrus menduga, dilaporkannya Sugeng oleh sejumlah pihak di beberapa daerah ke polisi adalah sebuah upaya yang terstruktur, masif, dan sistematis. Pasalnya, pelaporan dilakukan dalam waktu berdekatan.
“Jadi sekali lagi ini kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat. Jangan berharap untuk membuat Sugeng Teguh Santoso dan kami semua yang menjalankan fungsi peran serta masyarakat takut terhadap laporan balik semacam itu,” katanya.
Petrus mengingatkan, jika laporan-laporan terhadap Sugeng tetap dilanjutkan, maka kemungkinannya akan ada perlawanan hukum dari masyarakat luas.
“Kami para advokat dituntut untuk mengabdi terhadap persoalan penegakan hukum, karena itu jangan coba-coba dihambat dengan laporan balik. Ini bukan hanya sekadar pembungkaman, tetapi pengrusakan terhadap demokrasi karena Sugeng Teguh Santoso sedang melaksanakan peran serta masyarakat, dia tidak sedang mencari uang, tetapi mengabdi karena hak dan kewajibannya dijamin oleh UU,” ungkapnya.
Diketahui, belakangan ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat.
Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.[]