Hukum Rabu, 26 April 2023 | 14:04

IPW Ungkap Dugaan Pemerasan Pengusaha Melibatkan Petinggi di Polda Kaltara

Lihat Foto IPW Ungkap Dugaan Pemerasan Pengusaha Melibatkan Petinggi di Polda Kaltara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dalam kasus pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro. 

Pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini. 

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022. Dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan. 

Kemudian  Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasat Reskrim Bulungan Iptu Mhd. Khomaini ke Polres Tarakan.

Dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, yang melantik langsung Iptu Mhd. Khomaini pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan.

Delapan hari setelah dilantik, pada 16 Februari 2023, Kapolres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM ilegal. Pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar. 

"IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik beberapa sequen gambar menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara," ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 25 April 2023. 

Menurut Sugeng, keduanya membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruangan Kapolda Irjen Daniel Aditya. Setelah ke luar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. 

Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada 16 Februari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suplai dari grup usaha yang sama.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan. 

IPW sambung dia, mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri dan dibantu Kabid Propam Polda Kaltara menyita barang bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel berisi uang. 

IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada 20 Februari 2023 dan 21 Februari 2023 pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp 1,7 miliar, dimana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. 

BACA JUGA: Percaloan Penerimaan Bintara di Jateng, IPW Dukung Laporan MAKI

Sebelumnya, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd. Khomaini selaku Kasat Reskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates. 

Hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini  terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. 

Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti. 

"Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktik pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, Mhd Khomaini, dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasi pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha," tukasnya. 

Kapolri kata dia, juga harus memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat. 

Lebih jauh kata Sugeng, IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan. 

Dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. 

KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut dan telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. 

Sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan, dan Kasat Reskrim Polres Tarakan tersebut.

"IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, Kasat Reskrim AKP Mhd. Khomaini, dan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel," tandasnya. 

Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya