Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Yogi Arie Rukmana.
Yogie adalah Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Sugeng menyatakan, menghormati upaya hukum Yogi melaporkan dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sugeng menyatakan siap menghadapinya. Karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.
Laporan ini merupakan buntut dari Sugeng melaporkan Wamenhumkam EOSH ke KPK atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp 7 miliar dari PT CLM.
Sementar itu polisi menerima laporan Yogie dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023.
"Saya mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Menurut Sugeng, pelaporan Yogi tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.
Sugeng berharap Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan.
Hal itu karena Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 UU Tipikor.
BACA JUGA: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap Polda Sulawesi Selatan
"Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar," katanya.
Sugeng menyebutkan dirinya melaporkan seorang wamen dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.
Sehingga pengaduan Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.
Dalam pernyataan di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah.
Sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.
Dikatakannya, pelaporan tindak pidana sebagai extraordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.
Dia kemudian meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun. []