Hukum Rabu, 08 Maret 2023 | 13:03

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap Polda Sulawesi Selatan

Lihat Foto Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap Polda Sulawesi Selatan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku siap ditangkap Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Helmi disebutkan melayangkan surat panggilan saksi kedua sebagai saksi tersangka mantan PT CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi Pasal 159 UU Minerba. 

Sebelumnya, Sugeng dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis, 1 Maret 2023. 

Namun, Ketua IPW tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata. 

Hal itu, terlihat nyata pada surat nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional di mana pada Kamis adalah 2 Maret 2023 dan 1 Maret 2023 adalah hari Rabu. 

Ketidakprofesionalan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan pemberitaan-pemberitaan media. 

BACA JUGA: Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dirut PT CLM, Ketua IPW Merasa Sedang Diintimidasi

Data Wardana selaku Sekjen IPW mengatakan, Sugeng sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan pada 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut. 

"Ketua IPW hanya memberikan pendapat dalam rilis 23 Februari 2023 sebagai tanggung jawab organisasi IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2023. 

Dikatakan, dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran kode etik dari  Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada. 

Informasi penangkapan Sugeng diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advokat Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.

"Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang- wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya