Hukum Selasa, 28 Februari 2023 | 13:02

Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dirut PT CLM, Ketua IPW Merasa Sedang Diintimidasi

Lihat Foto Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dirut PT CLM, Ketua IPW Merasa Sedang Diintimidasi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan. 

Pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam laporan polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. 

Sugeng bereaksi atas panggilan sebagai saksi fakta tersebut, konon dibubuhi dengan judul panggilan I. 

"Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang-wenang alias gelap mata memanggil saya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima Opsi, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Sugeng, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada polisi akan menjadi sahabat Kapolri. 

Itu diungkapkan Kapolri dalam sebuah pemberitaan media nasional pada Selasa, 20 September 2022.

"Saya sampaikan bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk polisi itu jadi sahabatnya Kapolri," ujar Jenderal Listyo.

Oleh sebab itu kata Sugeng, pemanggilan pihaknya sebagai saksi perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW pada 23 Februari 2023, adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan. 

Kata dia, IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. 

Dia kemudian menguak dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. 

Laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

BACA JUGA: IPW: Kapolri Harus Tangkap Gembong Mafia Tambang Nikel di Blok Mandiodo

Menyusul adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya "gelagapan" sehingga dibuatlah sprindik baru nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. 

"Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar," kata Sugeng. 

BACA JUGA: Kasus Suap Pajak, IPW Desak KPK Dalami Keterlibatan Pemilik PT Jhonlin Baratama

Oleh sebab itu pemanggilan dirinya, kata Sugeng, sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP. 

Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW pada 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel. 

"Panggilan tersebut diberi judul panggilan I artinya bisa diduga bila saya tidak hadir akan dimainkan kewenangan  dengan  panggilan 2, yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekadar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil," katanya. 

Menurutnya, saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa. 

Sementara pihaknya tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Untuk itu pemanggilan dirinya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini. 

Sugeng mengakui, dalam beberapa rilisnya, mengkritisi adanya kedudukan Syamsudin Andi Arsyad dalam putaran kasus ini, juga dalam kaitan kasus suap  konsultan pajak PT Jhonlin Baratama terhadap pejabat Ditjen Pajak senilai 3,5 juta dolar singapura.  

"Muncul pertanyaan apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tersebut?" ungkapnya.

Ditegaskannya, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi sehingga kalau mau diminta keterangan maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai  saksi ahli bukan saksi fakta.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya