Hukum Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:07

Lili Pintauli Siregar Didesak Klarifikasi Kabar Mundur dari Wakil Ketua KPK

Lihat Foto Lili Pintauli Siregar Didesak Klarifikasi Kabar Mundur dari Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Kompas)

Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Lili Pintauli Siregar segera mengklarifikasi ke publik terkait mencuat kabar mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK di tengah proses bergulirnya sidang pelanggaran etik.

Yudi menyebutkan, di dalam UU KPK memang diatur menyoal pimpinan KPK bisa mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Kendati begitu, menurut dia, Dewas KPK tetap wajib melanjutkan sidang pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili Pintauli Siregar agar hasilnya terang di publik.

"Jika benar mundur maka sebelum ada keputusan diterima atau tidak oleh presiden, dia masih Pimpinan KPK dan Dewas tetap wajib menyidangkan dugaan pelanggaran etiknya," kata Yudi dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat, 1 Juli 2022.

Yudi menekankan, meskipun Lili Pintauli mengundurkan diri, bukan berarti lepas dari sidang etik dewas.

"Oleh karena itu jika pun dia tidak datang ke sidang dengan alasan sudah melayangkan surat mengundurkan diri, Dewas harus tetap menggelar sidangnya tanpa kehadirannya," ujar Yudi.

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap. (foto: Twitter)

Menurutnya, opsi pengunduran diri Lili Pintauli ini nantinya akan menjadi preseden buruk bagi penegakan etik di KPK.

Sebab, ke depan pimpinan atau pegawai KPK yang tahu dirinya akan disidang etik maka kemudian akan melakukan hal serupa seperti Lili Pintauli Siregar.

"Mengundurkan diri dan berharap masalahnya selesai dengan pengunduran dirinya itu," kata Yudi.

Yudi pun menyarankan Lili Pintauli lebih baik menghadapi sidang etik kedua kalinya.

"Apalagi dia pernah menghadapi sidang etik juga sebelumnya & bisa melakukan pembelaan dalam sidang itu apalagi boleh ada pendamping ketika sidang," kata Yudi.

Lili sendiri bakal menjalani sidang etik untuk kedua kalinya. Sidang etik kali ini terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Lili Pintauli Siregar sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya