Jakarta - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Lili dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara.
Dimana dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman pidana lima tahun penjara.
"Pengaduan terkait LPS setelah adanya Justice Collaborator (JC) Stepanus Robin Pattuju (eks penyidik KPK terdakwa kasus dugaan suap)," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Desember 2021.
Robin mengajukan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah yang sedang ditangani KPK.
Dalam laporannya ke Kejaksaan Agung, Boyamin menyerahkan satu bundel cetakan pemberitaan media massa mengenai permohonan JC Robin.
"Atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar telah melakukan kontak komunikasi dengan M. Syahrial yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK," kata Boyamin.
Lili sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak berperkara.
Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. []