Medan - Polres Tanah Karo, Sumatra Utara, menggrebek sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan sebagai tempat bermain judi dadu di Desa Payung, Kecamatan Payung.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan empat orang pria yang sedang bermain judi dadu, dengan barang bukti diantaranya uang Rp 430 ribu.
Kepala Polsek Payung, Iptu Julianto Tarigan menuturkan, empat orang yang diamankan itu masing-masing berinisial R (29), warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, ASP (29), BAS (28), dan BG (27), ketiganya warga Desa Payung.
"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 430 ribu, tiga mata dadu kopiok, satu piring keramik warna putih, satu penutup dadu berbentuk mangkok dilapis lakban warna hitam, satu lapak dadu yang terbuat dari karton," kata Julianto, Rabu 22 Juni 2022.
Saat ini, tambah dia, empat orang pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk proses lanjut.
"Keempatnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena kita tidak akan main-main dalam menindak para pelaku judi di Bumi Turang ini," tuturnya. ()