Jakarta - Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK yang kini jadi pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah dicegah ke luar negeri.
Hal itu terkait kasus korupsi Mantan Menteri Pertanian SYL.
"Penyidik KPK mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Pencegahan berlangsung selama enam bulan kedepan. Ketiga advokat diminta koperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," jelas Ali.
Ali belum membeberkan siapa saja advokat yang dimaksud selain Febri Diansyah.
Namun dia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK di kasus SYL.
Dari informasi beredar, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. []