Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku harus menghargai keputusan penyidik Polri yang mulai menahan istri Ferdy Sambo itu per Jumat, 30 September 2022 di rutan Mabes Polri.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 19 Agustus 2022 lalu, Putri Candrawathi baru kali ini ditahan. Sebelumnya, istri Sambo itu hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali meski ancaman hukumannya dalam Pasal 340 KUHP terbilang berat yakni maksimal hukuman mati.
Febri berkata, tentu kondisi ini sangat berat bagi Putri. Sebab, istri Sambo itu masih mempunyai anak balita.
Baca juga: Mulai Ditahan di Rutan, Kapolri: Kondisi Jasmani-Psikologi Istri Sambo Baik
Kendati begitu, Putri Candrawathi disebut ikhlas menghadapi situasi ini.
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ucapnya kepada wartawan Jumat, 30 September 2022.
Sebelum ditahan, Putri Candrawathi diperiksa kesehatannya oleh tim Mabes Polri. Febri Diansyah mengatakan kondisi fisik Putri Candrawathi baik namun butuh pendampingan secara psikologis.
"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama," ujar Febri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan kondisi kesehatan jasmani dan psikologis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini dalam keadaan baik.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri pada Jumat hari ini.
Menurut Kapolri, hari ini juga merupakan jadwal wajib lapor tersangka Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.
"Hari ini kami telah melaksanakan pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri dalam rilis persnya Jumat, 30 September 2022.
Kapolri menegaskan, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Agung, Polri mulai melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Per hari ini, Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
"Hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujarnya. []