Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin meminta agar para tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadri J untuk segera disidangkan.
Tak hanya itu, Wapres juga meminta hal serupa atas kasus obstruction of justice yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dia menegaskan, hingga saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian kasus itu agar dapat diungkap secara terang benderang.
Oleh sebab itu, ia mengimbau supaya penyelesaian kasus tersebut tidak perlu berlama-lama.
"Saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya," kata Ma`ruf di Sidoarjo, seperti dikutip Opsi, Jumat, 30 September 2022.
Lebih lanjut, Ma`ruf meminta agar kasus ini segera dibawa ke meja hijau. Ia berharap sidang dapat segera dimulai jika seluruh berkas dakwaan sudah lengkap.
"Kata masyarakat, `kok kenapa lama sekali`. Barangkali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang," ucap Ma`ruf Amin.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengatakan berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah lengkap.
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.[]