News Jum'at, 30 September 2022 | 14:09

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

Lihat Foto Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Eks Kadiv Propam sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri nomor 052. (foto: tangkapan layara).

Jakarta - Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat membenarkan informasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken keputusan presiden (Keppres) pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Menurut Hersansaat, Keppres pemecatan jenderal bintang dua itu dari institusi Polri juga sudah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersansaat kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo sebagai tersangka, disebut membuat skenario palsu soal baku tembak antaranggota Polri di Duren Tiga pada 8 Juli 2022, yang mengaburkan peristiwa pembunuhan.

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Atas persoalan ini Sambo sudah di-PTDH. Dia memilih banding atas putusan sidang majelis etik Polri itu.

Sambo tak bergeming. Dia mengajukan banding. Namun, banding yang dia ajukan ditolak oleh majelis etik. Dengan demikian, Sambo sudah tidak punya jalan lain untuk menghindari sanksi pemecatan dari Polri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya