Mamuju - Massa aksi yang menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), ikut menyinggung lokasi pembangunan Hotel Maleo.
Hal tersebut disampaikan salah seorang massa aksi saat menyampaikan orasinya di depan kantor Kejati Sulbar.
Ia mempertanyakan keberadaan Hotel Maleo yang dianggap berdiri di atas hutan lindung.
"Kami meminta Kejati Sulbar tidak pilih-pilih dalam menegakkan hukum," kata salah seorang warga dalam orasinya.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan dan mantan Kepala Desa (Kades) Tadui, Saiful Bahri, tidak mendasar.
"Katanya ada kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tapi, tidak jelas dari mana itu," katanya.
Berikut tujuh tuntutan massa aksi yang menggeruduk kantor Kejati Sulbar;
- Menuntut dua tersangka untuk dibebaskan
- Menuntut semua kasus Hutan Lindung yang ada di Sulbar untuk diproses
- Mempertanyakan hitungan kerugian Negara senilai Rp 2,8 miliar berasal dari mana?
- Mempertanyakan alasan penahanan Andi Dody Hermawan dan Saiful Bahri
- Mempertanyakan prosedur penetapan tersangka atas nama Andi Dody Hermawan dan Saiful Bahri
- Menuntut Kejati untuk bersikap adil dalam menangani kasus atau perkara
- Copot Kejati. []