SIMALUNGUN - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu, menolak perpanjangan hak guna usaha atau HGU PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.
HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2022 dan kini tengah mengajukan perpanjangan HGU kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diketahui PT Bridgestone memiliki HGU di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Untuk itu, warga Simalungun mendesak Bupati Simalungun dan pihak terkait untuk menolak perpanjangan HGU perusahaan yang bergerak di industri karet tersebut.
"Kami atas nama masyarakat Simalungun menyampaikan permintaan kepada Bupati Simalungun, Bapak Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun dan Ketua serta seluruh anggota DPRD Simalungun agar tidak menyetujui dan atau tidak menerbitkan Izin Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Bridgestone," kata Ketua Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Jan Wiserdo Saragih dalam keterangan pers pada Sabtu, 13 Januari 2023.
Jan Wiserdo bersama aktivis Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu, lainnya menyebutkan dasar pertimbangan agar perpanjangan HGU yang tengah diajukan, tidak diproses.
Selama ini menurutnya, PT Bridgestone sangat minimal dalam membantu dan membangun fasilitas umum untuk masyarakat sebagai tanggung jawab perusahaan.
PT Bridgestone tidak peduli dan tidak ada membangun infrastruktur jalan kebun yang juga digunakan masyarakat Simalungun sekitar dan di dalam perkebunan.
PT Bridgestone belum ada menjalankan atau melaksanakan ketentuan untuk pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari kebun inti HGU PT Bridgestone.
PT Bridgestone telah melanggar PP Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 29 tentang Penyelenggaraan bidang Pertanian.
"PT Bridgestone tidak memberdayakan masyarakat sekitar, khususnya sumber daya manusia Simalungun dalam pengangkatan karyawan dari yang terendah sampai ke tingkat manajer," terangnya.
BACA JUGA: Syndicate Forum: Tuan Rondahaim Saragih, Sang Mutiara dari Tanah Simalungun
Kemudian, PT Bridgestone tidak bersedia melepaskan lahan-lahan kosong dan telantar untuk dijadikan perkebunan masyarakat Simalungun, khususnya yang berada di sekitar lokasi HGU.
PT Bridgestone dalam memberikan corporate social responsibility atau CSR tidak memberikan prioritas kepada masyarakat Simalungun sekitar perkebunan, demikian juga hampir tidak pernah memberikan perhatian kepada lembaga adat, budaya, dan pemuda Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun.
Disebutkannya, saat ini terdapat kecemburuan sosial yang tinggi dari masyarakat Simalungun khususnya yang berada di sekitar perkebunan terhadap PT Bridgestone, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak kecemburuan sosial.
Maka itu kata Jan Wiserdo, berdasarkan poin-poin pertimbangan tersebut, pihaknya memohon kepada bupati dan para pihak terkait lainnya untuk mempelajari dan mempertimbangkan agar tidak memberikan rekomendasi atau tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT Bridgestone. []