Siantar - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan MM mengadakan silaturahmi dan sosialisasi Tanggap Darurat Tahap II kepada pedagang yang menjadi korban serta terdampak kebakaran gedung IV Pasar Horas.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar pada Jumat (18/10/2024) sore. Begitu tiba di lokasi, Matheos langsung menghampiri para pedagang yang sudah menunggu.
Dalam sambutannya, Matheos menjelaskan bahwa ia hadir untuk mensosialisasikan informasi terkait kondisi terkini para pedagang, meskipun ia baru bertugas sebagai Pjs Wali Kota Pematangsiantar selama dua bulan. "Saya di sini untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota selama Ibu dr Susanti Dewayani SpA sedang cuti dalam masa kampanye," ungkap Matheos.
Mantan Pj Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur ini juga memberikan apresiasi kepada para pedagang yang tetap mengingat lirik lagu Indonesia Raya meskipun setiap hari mereka bekerja berdagang. "Ternyata mereka hapal semua," ujarnya.
Matheos memahami perasaan pedagang yang merasa cemas terkait keberlanjutan usaha mereka pasca kebakaran. "Saatnya kita berpikir bagaimana berjualan dengan tertib, aman, dan ramai pengunjung," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menekankan bahwa Pemko Pematangsiantar hadir untuk melayani masyarakat, dan memastikan bahwa pedagang bisa berjualan dengan aman dan nyaman merupakan prioritas mereka. "Sosialisasi ini bertujuan untuk menemukan solusi terbaik bagi pedagang," jelasnya, disambut tepuk tangan oleh para pedagang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar, Agustina Sihombing, menjelaskan kondisi Pasar Horas pasca kebakaran yang terjadi pada 22 September 2024. Ia menyampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar telah mengeluarkan status tanggap darurat non-alam sehari setelah kejadian. Selama masa tanggap darurat, para pedagang dipindahkan sementara ke ruas Jalan Merdeka untuk berjualan, meskipun lokasi tersebut bukan tempat semestinya.
"Status tanggap darurat telah berakhir, namun situasi masih belum pulih, sehingga kami memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari lagi," terang Agustina. Ia menjelaskan bahwa Pemko harus memikirkan kebijakan penempatan pedagang di lokasi yang semestinya, dan lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanthon Siregar menjadi salah satu opsi.
Dalam sesi tanya jawab, banyak pedagang yang menolak jika mereka harus dipindahkan dari lokasi berjualan saat ini. Salah seorang pedagang, A. Siboro, mengusulkan agar mereka dipindahkan ke gedung I, II, dan III Pasar Horas yang masih memiliki kios kosong. "Kalau kami dipindahkan, bagaimana dengan pedagang di gedung lainnya? Masyarakat tetap berbelanja di Pasar Horas," ungkapnya.
Mendengar masukan tersebut, Matheos menyatakan bahwa untuk sementara waktu, pedagang diperbolehkan tetap berjualan di lokasi saat ini. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil secara bersama-sama demi kebaikan pedagang.
"Nanti kita akan mengadakan pertemuan lagi. Penting untuk diingat bahwa berjualan secara permanen tidak bisa dilakukan di lokasi ini. Kami akan membahasnya lebih lanjut," jelas Matheos. Selain itu, untuk mengurangi kemacetan, Pemko Pematangsiantar berencana membuat barikade beton sebagai pembatas lapak pedagang dengan jalan raya.