Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menolak sejumlah peneliti asing melakukan penelitian di lingkup kementerian yang dibawahi Siti Nurbaya Bakar tersebut.
Terungkap melalui sebuah surat tertanggal 14 September 2022 dengan nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022.
Surat keputusan itu ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Isinya meminta agar tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing atas nama Erik Mejaard, Julie Sherman, March Ancrenaz, Hjaimar Kuhi, dan Serge Wich dalam semua urusan, perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi yang merupakan kewenangan Kementerian LHK.
Alasan pelarangan kepada peneliti tersebut adalah karena ‘perkembangan publikasi nasional dan internasional’ yang mereka tulis tentang satwa, antara lain orangutan, ‘dengan indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah cq, Kementerian LHK’.
Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan berbagai lembaga dan personal menilai surat keputusan Kementerian LHK tersebut adalah bentuk kebijakan anti-sains yang membatasi kebebasan akademik serta wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan.
Dikatakan, praktik semacam ini kerap ditemui dalam negara yang fasisme, totaliter dan anti-demokratik.
"Jika pemerintah cq KLHK tidak setuju dengan temuan penelitian Meijaard dkk yang menyatakan merosotnya jumlah orangutan, KLHK seharusnya dapat menyanggahnya melalui publikasi ilmiah, bukan melalui pelarangan, sensor, apalagi ancaman," demikian salah satu bagian pernyataan sikap Koalisi yang diterima Opsi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Disebutkan, keengganan KLHK untuk menggunakan tradisi ilmiah dalam menyatakan ketidaksetujuan adalah bentuk sikap anti-sains yang bertentangan dengan narasi yang kerap didengungkan pemerintah mengenai pembuatan kebijakan berbasis riset.
Sikap KLHK ini katanya, menolak riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah.
Baca juga:
Menteri LHK Dorong Upaya Mengurangi Sampah Selama Mudik Lebaran 1443 Hijriah
"Sikap semacam ini yang jelas mempermalukan Indonesia di dalam pergaulan internasional. Bukan kali ini saja, sikap anti-sains pemerintah ini juga telah lama menyertai kecenderungan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang semakin anti-demokrasi," tegasnya.
Di sisi lain, Koalisi menyayangkan sikap anti-sains KLHK ini di tengah banyaknya profesor dan ilmuwan yang menjadi staf ahli dan penasihat senior menteri.
Para profesor dan ilmuwan ini juga tidak menunjukkan sikap ilmiah yang tegas dalam merespons kebijakan anti-sains pemerintah dan karena itu turut menjustifikasi kontrol kekuasaan (fasisme) dalam produksi pengetahuan.
Seturut dengan itu, Koalisi menentang segala bentuk kebijakan anti-sains pemerintah karena meniadakan kebebasan akademik.
Mendesak KLHK untuk mencabut surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 sebagai kebijakan anti-sains.
Mendesak KLHK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya komunitas ilmiah, karena telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian, bukan menggunakan karya akademik
Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk bersama KIKA menghentikan segala bentuk sikap anti-sains dan kontrol kekuasaan atas pengetahuan dari KLHK
Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk mundur dari posisi di KLHK jika turut mendukung kebijakan anti-sains pemerintah.
"Mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri LHK Siti Nurbaya karena tidak sejalan dengan sikap anti-sains yang dituangkannya dalam kebijakan pencekalan peneliti asing," tandas Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. []