Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyebutkan kasus yang menimpa NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran.
Menurut Bintang setiap kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk, ancaman tindakan tertentu.
"Pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," lanjut dia seperti dikutip Opsi dari laman RRI pada Senin 6 Desember 2021.
Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses terduga pelaku RBS sesuai undang-undang yang berlaku.
"Proses hukum harus tetap berjalan atas kasus dugaan pemerkosaan menimpa NWR sebelum meregang nyawa, dan juga ancaman pemaksaan aborsi.
Dalam kesempatan ini Bintang menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam kepada keluarga NWR.
“Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ungkap Bintang.
Atas kejadian ini, Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, agar melaporkan kasus kekerasan ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129. []