Daerah Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:07

Menteri Puspayoga Ungkap Masih Tingginya Peristiwa Kekerasan Seksual di Kampus

Lihat Foto Menteri Puspayoga Ungkap Masih Tingginya Peristiwa Kekerasan Seksual di Kampus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga hadir di Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, Sumatra Utara, Kamis, 25 Juli 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan kuliah umum di Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, Sumatra Utara, Kamis, 25 Juli 2023.

Menteri Puspayoga kesempatan itu, mengajak akademisi dan mahasiswa bersinergi dan berkolaborasi memerangi kekerasan seksual di Indonesia.

Dibebernya data mengenai kekerasan seksual yang diambil dari 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota. 

Dalam temuan tersebut, terungkap bahwa 89 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan, sementara 4 persen merupakan laki-laki. 

Angka ini kata dia, mencerminkan pentingnya upaya bersama untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan perlindungan bagi semua korban.

Dia bermohon dukungan dari seluruh yang hadir dalam kegiatan untuk ikut memutus mata rantai kekerasan seksual. 

"Masing-masing dari kita, baik akademisi, mahasiswa, praktisi, dan masyarakat, memiliki peran penting dalam upaya pencegahan, pemenuhan hak korban, dan mendukung perlindungan anak," ujar Menteri Puspayoga.

Dia lantas memberi acungan jempol kepada Universitas HKBP Nommensen atas terselenggaranya acara dalam rangka Hari Anak Nasional. 

Menurutnya, melawan kekerasan pada anak adalah tanggung jawab bersama, yang melibatkan semua pihak. 

Menteri Puspayoga juga berharap Universitas HKBP Nommensen terus mendorong gerakan perlindungan anak berbasis kampus sebagai contoh bagi lembaga pendidikan lainnya. 

Kolaborasi antara universitas dan lembaga terkait diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan peduli terhadap kesejahteraan anak-anak.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono yang hadir sebagai pemateri, menyebut pihaknya menempatkan kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak sebagai salah satu prioritas dalam penanganan. 

Untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan atau bahkan pelaku kejahatan, Sumaryono menekankan bahwa peran keluarga sangat penting sebagai benteng utama dalam pencegahan.

Kepala keluarga diimbau untuk memberikan kesadaran dan pengetahuan yang lebih baik dalam membimbing anak-anak dan menjaga kualitas pergaulan mereka di masyarakat. 

"Peran keluarga sangat penting, karena kuantitas waktu anak lebih banyak dihabiskan di lingkungan keluarga dibandingkan di sekolah," kata Kombes Sumaryono.

Data statistik yang disampaikan Kombes Sumaryono juga menunjukkan adanya penurunan dalam beberapa kasus tindak kekerasan terhadap anak dari tahun 2022 hingga Januari-Juni 2023. 

BACA JUGA: Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kepala Dinas di Maluku

Untuk kasus penelantaran terhadap anak, terjadi penurunan dari 164 kasus di tahun 2022 menjadi 38 kasus hingga pertengahan 2023. 

Kasus pemerkosaan juga menunjukkan penurunan signifikan dari 42 kasus di tahun 2022 menjadi hanya 3 kasus di Januari hingga Juni 2023. 

Sementara itu, kasus pencabulan mengalami penurunan dari 986 kasus di tahun 2022 menjadi 253 kasus di Januari hingga Juni 2023.

Dia menegaskan bahwa penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak memerlukan pendekatan yang khusus dan lembut, mengingat anak-anak berbeda dalam hal psikologis dan emosional dibandingkan dengan orang dewasa. 

Oleh karena itu, pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia penyidik juga terus dilakukan untuk menangani kasus ini dengan bijaksana.

Sumaryono mengapresiasi peran kampus dan dunia pendidikan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. 

Kampus sebagai lembaga pendidikan memiliki banyak mahasiswa yang memiliki potensi untuk berinteraksi dan bersosialisasi dalam kehidupan masyarakat. 

Sosialisasi yang dilakukan di Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar juga dinilai sangat membantu tugas kepolisian dalam melakukan pencegahan. 

Meskipun penanganan oleh kepolisian terkadang memerlukan tindakan penindakan, pendekatan pencegahan tetap menjadi fokus utama. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya