News Kamis, 18 September 2025 | 18:09

MK Pertegas Aturan, 30 Wakil Menteri Harus Lepas Jabatan Rangkapannya

Lihat Foto MK Pertegas Aturan, 30 Wakil Menteri Harus Lepas Jabatan Rangkapannya Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Opsi/Fernandho Pasaribu).

Jakarta - Makamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan, sama seperti larangan yang telah berlaku bagi para Menteri.

Putusan ini dibuat agar para Wakil Menteri dapat lebih fokus dalam mengurus urusan kementeriannya.

Larangan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan dengan putusan ini.

Enny menyatakan bahwa pemerintah memerlukan waktu untuk mengganti berbagai jabatan yang saat ini dirangkap oleh para Wakil Menteri.

“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Enny dalam sidang putusan.

Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan.

Enny menjelaskan bahwa petitum pemohon sejalan dengan UU Kementerian Negara.

Menurutnya, larangan bagi wamen untuk merangkap jabatan perlu disebutkan secara tegas, sebagaimana larangan untuk menteri.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” tegas Enny.

Dengan putusan ini, Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara (BUMN) maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Saat ini, sedikitnya terdapat 30 Wakil Menteri aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.

Enny menegaskan bahwa putusan ini berakar pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan tersebut, MK telah menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan untuk menteri juga berlaku bagi wakil menteri.

“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019,” kata Enny.

Namun, pada kenyataannya, setelah putusan 2019 diucapkan, masih banyak wamen yang merangkap jabatan.

MK juga menyoroti Peraturan Menteri BUMN yang mensyaratkan komisaris harus dapat menyediakan waktu yang cukup.

Larangan ini juga berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK.

Dia mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan itu dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan membicarakan apa tindak lanjut dari putusan MK itu, terutama dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya