Cirebon - Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan AD menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggan melalui Facebook dan Michat.
Salah satu anak buah muncikari tersebut berinisial KSH berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Fahri mengungkapkan sebelum ditawarkan kepada lelaki hidung belang, pelaku terlebih dahulu menyetubuhi korban KSH.
"Sebelum ditawarkan ke pelanggan, pelaku terlebih dahulu menyetubuhi korban," ungkap Fahri.
Selain KSH, pelaku juga menawarkan seroang ibu rumah tangga berinisial JH berusia 21 tahun kepala pelanggan.
"Pelaku ini menawarkan para korban ke pelanggan melalui akun Facebook Open BO Cirebon dan Michat," kata Fahri.
Untuk sekali kencan, pelaku mematok tarif Rp200 ribu-Rp 500 ribu. "Dari sekali kencan pelaku AD mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," sambungnya.
Selain KSH, pelaku juga menawarkan seroang ibu rumah tangga berinisial JH berusia 21 tahun kepala pelanggan.
Pelaku telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AD akan kenakan Pasal 83 dan atau pasal 88 dan atau pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tandas Fahri. []