Hukum Minggu, 12 Desember 2021 | 17:12

Modus Petambak Udang di Tulang Bawang Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 3 Tahun Lalu

Lihat Foto Modus Petambak Udang di Tulang Bawang Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 3 Tahun Lalu Ilustrasi Pencabulan(Foto: Opsi/KOMPAS.COM/HANDOUT)
Editor: Yohanes Charles

Lampung - Seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar sejak tahun 2018 lalu.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah orangtua korban, A 47 tahun, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, melapor ke Polsek Rawa Jitu Selatan pada 17 Juli 2021.

Poniran menyebutkan kasus ini terjadi sejak korban berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA.

Pelaku yang berprofesi sebagai petambak udang itu berinisial AR 48 tahun ditangkap di Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Jumat 10 Desember 2021.

Pelaku kata Poniran, yang merupakan tetangga satu kampung kampung orang tua korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah 20 kali mencabuli korban sejak 2018-2020," kata Poniran dikutip Opsi dari Kompas.com, Minggu 12 Desember 2021.

Baca juga:

• Atalia Ridwan Kamil: Hukum Pelaku Pemerkosaan Santriwati, Jangan Sudutkan Korban

• Ridwan Kamil Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan

Tersangka melukakan perbuatannya itu di rumah pelaku dan di pinggir kanal tambak udang yang biasa jadi lokasi memancing Poniran menambahkan, tersangka juga mengakui berperilaku seks sesama jenis. Sehingga dia mencabuli korban yang juga seorang laki-laki.

"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis," kata Poniran.

Adapun modus yang digunakan tersangka, kata Poniran, yaitu mengimingi korban dengan memberikan uang, rokok hingga membelikan jajanan.

"Tersangka saat ini sudah kita tahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Poniran. Hukuman pidana yang mengancam tersangka, kata Poniran, adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya