Jakarta - Seorang wanita muda ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar kostnya di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Minggu 23 Oktober 2022 pukul 02.30 WIB.
Jasad wanita berinisial SAP berusia 20 tahun itu merupakan warga Jakarta Utara.
SAP merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang pria asal Kabupaten Indramayu SPR Alias Begeg 31 tahun.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan pelaku ditangkap di kawasan Kebuyutan Sukmajaya Desa Kenanga Kecamatan Sindang Indramayu.
"Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan pelaku berinisial SPR Alias Begeg," kata Lukman di Mapolres Indramayu, Senin 24 Oktober 2022.
Baca juga: Covid-19 Varian Baru Terdeteksi di Indonesia, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Lukman mengatakan saat itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tim khusus yang dibentuk Polres Indramayu pun akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan meringkusnya.
Masih kata Kapolres, kejadian itu berawal saat tersangka meminum minuman keras jenis ciu di kawasan Dayung Kelurahan Bojongsari pada pukul 00.00 WIB.
"Setengah jam kemudian, tersangka memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban," terangnya.
Baca juga: Kemenkes: 38 Pasien Gangguan Gagal Ginjal Akut Dinyatakan Sembuh
Dalam aplikasi itu, pelaku dan korban menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp300 ribu.
Pelaku pun kemudian mendatangi kamar kost korban di Kelurahan Lemahmekar sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di kamar kost korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan.
Pelaku pun kemudian menyodorkan gadget miliknya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali setelah mendapat uang kas bon dari bosnya.
Namun, tanpa diduga, korban mengatai pelaku dengan kata "kere" sehingga membuat tersangka sakit hati.
Korban juga membentak tersangka karena datang ke kamar kostnya padahal tidak punya uang.
Karena kesal, tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
Lanjut Lukman, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []