News Kamis, 10 Februari 2022 | 19:02

MUI: Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal

Lihat Foto MUI: Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih kepada perwakilan Universitas Airlangga (Unair) Surabata dan PT Biotis Pharmaceuticals di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)

Jakarta - Vaksin Merah Putih yang dibuat oleh Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sesuai dengan mekanisme MUI, teman-teman auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi. Vaksin Covid-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals vaksin Covid-19 dengan nama vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Dia mengatakan fatwa halal vaksin Merah Putih ini ditetapkan pada Senin, 7 Februari 2022, dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI setelah menerima hasil penelitian dan pengujian dari LPPOM MUI.

MUI memastikan vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas dan umat Islam tidak perlu risau karena tidak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga nanti produksinya.

Penerbitan sertifikasi halal ini, kata dia, adalah sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin Covid-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.

"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan di saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," kata Asrorun Niam. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya