News Selasa, 10 Mei 2022 | 10:05

Panglima TNI Harus Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Helikopter

Lihat Foto Panglima TNI Harus Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Helikopter Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101.

Pada Senin, 21 Maret 2022, Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan, masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain. 

"Jadi memang saya sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas," ujarnya, dilansir dari rilis IPW, Selasa, 10 Mei 2022. 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017.

Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan  empat tersangka. 

Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI.

Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S, dan Marsda SB. 

Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya.

Baca juga:

Geger! Panglima TNI Disudutkan Spanduk Pemakzulan PKI

Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi Helikopter AW-101.

Februari 2022 tersangka pihak swasta, Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. 

Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penyidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan. 

Kendati begitu, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti proses perkara dugaan korupsi ini.

Karena saksi-saksi dari pihak TNI tidak kooperatif dan tidak mau datang memberikan keterangan. 

"Yang pasti, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan," beber Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Mei 2022.

Menurut Sugeng, dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. 

Sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. 

"Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik," tukasnya. [] 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya