News Selasa, 27 Desember 2022 | 12:12

Partai Ummat Jalani Verifikasi Ulang Sebagai Peserta Pemilu 2024

Lihat Foto Partai Ummat Jalani Verifikasi Ulang Sebagai Peserta Pemilu 2024 Pendiri Partai Ummat Amien Rais. (foto: Morteza Syariati Albanna).
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai besutan Amien Rais, nantinya masih harus menjalani verifikasi faktual sebelum akhirnya disahkan ikut dalam pesta demokrasi dua tahun mendatang.

Kepastian itu diungkap Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Senin, 26 Desember 2022 kemarin. Dia bilang, Partai Ummat masih harus menjalani beberapa tahapan.

"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang)," kata Idham Holik, dikutip Opsi pada Senin, 27 Desember 2022.

"Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," tutur dia.

Saat ini, kata Idham, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Rabu, 28 Desember 2022.

"Hari ini, 26 - 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ucapnya.

Sebelumnya, keputusan verifikasi ulang dilakukan menyusul kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari pada Senin dan Selasa, 19-20 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Densus Tangkap Tersangka Teroris, Ini Reaksi Partai Ummat

Baca juga: Gugatan Partai Ummat soal Ambang Batas Pencapresan Kandas di MK

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya