Hukum Rabu, 02 November 2022 | 20:11

Pelaku Kejahatan Seksual di Taput Divonis 5 Tahun Bui, Jaksa Sebelumnya Menuntut 15 Tahun

Lihat Foto Pelaku Kejahatan Seksual di Taput Divonis 5 Tahun Bui, Jaksa Sebelumnya Menuntut 15 Tahun Kekerasan Seksual. (Foto: Ilustrasi)
Editor: Tigor Munte

Medan - Sebanyak tiga dari 10 orang pelaku kejahatan seksual terhadap seorang remaja putri 15 tahun di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara dihukum lima tahun pidana penjara ditambah denda Rp 100 juta.

Ketiga pelaku berinisial BAS, APDH, dan DH dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tapanuli Utara pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Putusan hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Rika Anggita Julyanti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun dan denda Rp 500 miliar. 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis menyebut, putusan majelis hakim PN Tapanuli Utara ini perlu disampaikan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial.

Tujuannya agar majelis hakim yang menangani kasus ini diperiksa. "Ada apa dengan keputusan hakim yang sangat rendah ini," kata Arist di Medan pada Rabu, 2 November 2022.

Baca juga:

Cegah Kekerasan Seksual, DPR Desak Kementerian Agama Terbitkan Permenag

Tiga pelaku didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan ketentuan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menurut Arist sudah tepat menggunakan pasal ini. Tindak pidana yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban secara berulang dan merupakan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.

Arist mengatakan, tidak ada kata kompromi atau damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapan pun. Karena kejahatan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Saya masih mencari tahu apa dasar dan alasan majelis hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU," tukasnya.

Dia kemudian mendorong jaksa melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan majelis hakim. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya