Manado - Seorang pria yang melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara diringkus anggota Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 28 Maret 2022.
“Pelaku adalah pria berinisial FP 31. Ia diamankan di rumahnya di Kecamatan Tomohon Utara pada Senin 28 Maret 2022 malam,” ujarnya, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Abast, kejadian berawal saat korban, pria bernama Alfian Tangkawarow 43 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir mobil dump truck, sedang mengantri untuk memuat material batu yang berada di Kelurahan Kinilow I.
Tiba-tiba datang pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mengendarai sepeda motor langsung marah-marah dengan alasan mengatur jalur antrian pengambilan material.
“Pelaku kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban dengan tangan ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali,” ujarnya.
Baca juga:
Gasak Barang Elektronik Milik Majikannya, Seorang Kakek di Tomohon Ditangkap Polisi
Sopir Pelaku Pengancaman Dibekuk Tim Opsnal Polres Tomohon
Bahkan saat itu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Melihat hal tersebut, korban langsung lari meninggalkan tempat kejadian dan melapor ke SPKT Polres Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak mengidentifikasi identitas dan ciri-ciri pelaku.
“Saat ini pelaku bersama sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 40 cm sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lanjut,” singkat Abast. []