Kendari - Pelaku penyebar video mesum berinisial MR (24) di Kota kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi. Ia ditangkap pada Selasa 9 Mei 2023 dini hari lalu.
Kepada awak media, dia mengaku yang telah menyebarkan video mesum tersebut
“Tiga bulan yang lalu saya sebarkan. Tiga orang yang saya sebarkan via WhatsApp (WA), Ferdi, Jurhan sama Kiki,"ujarnya.
Dia mengaku tiga temannya itu merupakan teman ngopinya di Warkop.
"Tapi sekarang mereka keluar kota semua, ada yang ke Kolaka, Baubau, sama Ereke,” jelas MR.
Dia mengaku mendapat video mesum tersebut dari handphone istrinya.
Istrinya yang membeli HP tersebut dari pemeran wanita video mesum inisial A beberapa waktu lalu.
“HP-nya dia (pemeran wanita dalam video mesum inisial A) jual ke istriku baru dia tidak hapus di file-nya,” beber MR.
Walau begitu, dia mengaku tidak mendapat apa pun dari penyebaran video tersebut.
"Saya tidak minta imbalan,"ungkapnya.
Diketahui pemeran wanita berinisial A (24) dan pria inisial R (24) mengakui telah membuat video mesum tersebut pada tahun 2022 lalu.
Setelah membuat video mesum itu, mereka menjual handphone (HP) milik R ke media sosial (Medsos) Facebook.
“Awalnya itu HP-nya di jual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli,” kata A.
Namun pada Maret 2023, A mengaku diperas oleh penyebar video tersebut jika tidak memberikan uang sejumlah Rp 300 ribu dia akan menyebarkan video itu.
“Pemerasannya itu pertama dikirimkan videonya terus saya komen dan saya balas astagfirullah. Terus dia bilang dia minta uang Rp 300 ribu untuk perbaiki motor, tapi disitu tidak ada uang, saya bilang tidak ada,” ujar A.
A kemudian menceritakan ancaman tersebut kepada R.
Akan tetapi, R tidak begitu memperdulikan ancaman dari penyebar video tersebut.
Namun mereka kaget, pada 8 Mei 2023, video mesum mereka viral di media sosial.
“Saya dibilang perempuan murahan. Saya sampaikan kepada R. Namun dia bilang tidak mungkin dia sebar, dia butuh uang ji itu,"cerita A.
Namun mereka kaget tiba-tiba dapat kabar kalau video itu sudah viral.
Akhirnya mereka melaporkan pelaku penyebar video itu ke pihak berwajib. []