Jakarta — Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pijakan baru untuk mengurus perizinan berusaha di Indonesia.
Regulasi ini menjadi pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan perizinan berbasis risiko.
Langkah ini diambil untuk merespons kebutuhan mendesak perbaikan iklim investasi, sekaligus mengatasi ruwetnya birokrasi perizinan yang selama ini dinilai memperlambat laju penanaman modal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan penerbitan PP ini dirancang agar sistem perizinan tidak lagi menjadi momok bagi pelaku usaha.
“PP ini menekankan penguatan aturan sekaligus integrasi sistem. Harapannya proses makin sederhana, layanan makin cepat, pelaku usaha pun dapat kepastian,” kata Susiwijono dalam pernyataan resmi, Senin, 30 Juni 2025.
Ada tiga terobosan penting di dalam beleid baru ini:
Pertama, pemerintah menetapkan Service Level Agreement (SLA) yang mewajibkan setiap tahap penerbitan izin dibatasi tenggat waktu. Artinya, sejak pendaftaran, pengecekan dokumen, hingga verifikasi, ada jadwal pasti yang harus dipatuhi.
Kedua, skema fiktif-positif mulai diterapkan. Jika petugas tidak merespons melewati tenggat SLA, permohonan dianggap sah dan otomatis masuk tahap berikutnya. Mekanisme ini diharapkan memangkas potensi hambatan di meja birokrat.
Ketiga, perhatian khusus diberikan pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk kelompok ini, proses izin dibuat lebih ringan lewat pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah juga melengkapi OSS dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan, agar pelaku usaha kecil bisa mengurus izin tanpa beban tambahan.
Susiwijono menegaskan PP 28/2025 akan berlaku sebagai rujukan tunggal bagi semua pihak.
“Tidak boleh lagi ada syarat tambahan di luar yang diatur di PP ini, baik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan,” ujarnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap arus investasi dalam negeri dan asing dapat tumbuh lebih cepat tanpa terhalang prosedur rumit.
PP baru ini juga diharapkan mendukung pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, agar dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah bahwa target pertumbuhan ekonomi harus disokong birokrasi yang ringkas dan dapat diprediksi.
Lewat PP baru ini, Prabowo ingin memastikan pintu investasi terbuka tanpa hambatan prosedural yang bertele-tele.[]