Medan - Fajar Sidik (19 tahun), pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut), terancam hukuman mati.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal ini, pelaku terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup," kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas, Senin 4 Juli 2022.
Korban berinisial ASS (14), siswi salah satu SMP di Kabupaten Langkat, dilaporkan hilang atau tidak pulang ke rumah sejak Rabu 15 Juni 2022.
Pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi membusuk oleh penggembala ternak Lembu di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi kepada polisi, diketahui ciri dan identitas pelaku. Pelaku adalah Fajar Sidik, ditangkap pada Senin 27 Juni 2022.
Dari keterangan pelaku Fajar Sidik, korban sempat diperkosa sebanyak dua kali sebelum akhirnya dibunuh dengan memukul bagian kepalanya pakai batu. []