News Senin, 01 Agustus 2022 | 20:08

Pemkab Bondowoso Minta Komisi VIII Pangkas Regulasi Bantuan Untuk Lembaga Keagamaan

Lihat Foto Pemkab Bondowoso Minta Komisi VIII Pangkas Regulasi Bantuan Untuk Lembaga Keagamaan Anggota Komisi VIII DPR RI Saat Melakukan Kunker di Kabupaten Bondowoso. (Foto: Opsi/Humas Kemenag)
Editor: Yohanes Charles

Bondowoso - Pemerintah Kabupaten Bondowoso meminta Anggota Komisi VIII untuk mengkomunikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan bantuan APBD untuk membantu lembaga keagamaan seperti Pondok Pesantren, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Hal ini disampaikan Farida Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Bondowoso saat berdialog dengan Anggota Komisi VIII pada Kunjungan kerjanya di Pendopo Kabupaten Bondowoso Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Farida, pemerintah kabupaten Bondowoso setiap tahun membantu lembaga keagamaan seperti pondok pesantren di lingkup wilayahnya. Namun pemda sering terbentur regulasi dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, BPK melihat itu menjadi tugas, pokok dari Kementerian Agama.

"Kami minta agar Komisi VIII dapat membantu mengkomunikasikan pada Kemendagri agar kran ini dibuka pak, supaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dapat leluasa membantu lembaga-lembaga keagamaan yang ada di Bondowoso," ujar Farida.

 

Farida juga menambahkan bahwa Kabupaten Bondowoso memiliki visi misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang salah satunya adalah mewujudkan mayarakat yang religius.

Dengan jumlah pesantren kurang lebih 215 dari 230 desa dan kelurahan di Kabupaten Bondowoso kata Farida bantuan yang di berikan kepada Lembaga Keagamaan seperti Pondok Pesantren, masjid dan MDTA akan kesulitan dalam membantu tanpa aturan dan regulasi yang jelas dari pemerintah.

"Kami berharap Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dari Kemendagri dapat mengakomodir sub kegiatan untuk pengembangan dan bantuan bagi lembaga keagamaan," imbuhnya.

Menanggapi usul Bappeda Kabupaten Bondowoso, Anggota Komisi VII Anisah Syakur mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) agar kegiatan ini mempunyai payung hukum dan kegaitan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sudah melihat di beberapa kota seperti pasuruan sudah membuat payung hukum tentang kegiatan ini, jadi tetap bisa membantu dan tidak melanggar aturan," terang politisi PKB daerah pemilihan Jatim 2 ini.

Kunjungan Kerja di Kabupaten Bondowoso ini dihadiri Bupati Bondowoso Salwa Arifin, para unsur SKPD Kabupaten Bondowoso, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Jawa Timur Husnul Maram, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor, Kepala Sub Direktorat Pendidikan Al Qur`an Pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Mahrus dan Kepala Kemenag Kabupaten Bondowoso Solihul Kirom. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya