Daerah Senin, 05 Agustus 2024 | 16:08

Pemkot Siantar dan 12 Instansi Teken Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Publik MPP

Lihat Foto Pemkot Siantar dan 12 Instansi Teken Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Publik MPP Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani (tengah). (Foto:Istimewa)

Siantar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar dan 12 instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Siantar pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Selain itu, turut ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerja sama antara Pemkot Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

Kemudian Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara DPMPTSP dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dalam sambutan dan arahannya menyampaikan hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Pemkot akan menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di pusat perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar, tepatnya di lantai 3.

Ia menjelaskan, tujuan kehadiran MPP untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

"Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik," kata Susanti.

Ia mengungkapkan, prinsip yang dianut dalam MPP yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan.

MPP dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat. 

Penyederhanaan dan prosedur, serta integrasi pelayanan MPP akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

"Dalam beberapa hari ke depan, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan meresmikan pembukaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ramayana Pematangsiantar, Jalan Sutomo yang merupakan objek perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya," ujarnya.

Untuk menyukseskan terselenggaranya MPP, lanjutnya, diharapkan kerja sama dan koordinasi antara para pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dan PT Inti Griya Prima Sakti yang telah turut menyukseskan program pemerintah melalui penyediaan lokasi MPP Kota Pematangsiantar," tuturnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bersedia mengintegrasikan layanannya pada MPP Kota Pematangsiantar.

"Ini tentu menunjukkan komitmen kita bersama khususnya kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang kita cintai," ucap Susanti.

Sementara, Direktur PT Ramayana Sentosa Lestari Tbk Halomoan Hutabarat mengatakan, ini kali ketiga pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah. 

Ketiga pemerintah yang dimaksud, di antaranya Padang, Lampung, dan Kota Pematangsiantar.

"Semoga dengan adanya Mal Pelayanan Publik bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta memberikan dampak positif bagi usaha kami," ujar Halomoan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya