Daerah Rabu, 15 Desember 2021 | 19:12

Pemuda yang Tega Jotos Pacarnya hingga Tersungkur, Ternyata Mabuk Riklona

Lihat Foto Pemuda yang Tega Jotos Pacarnya hingga Tersungkur, Ternyata Mabuk Riklona Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan saat jumpa pers di Polres Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 15 Desember 2021. Polres Sumedang.

Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap seorang pemuda pengguna Riklona, yang tega memukuli pacarnya hingga tersungkur. Akibat aksi kejam itu, kekasihnya harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat.

"Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari Satuan Reserse Polres Sumedang," kata Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Sumedang, Jawa Barat, dikutip Opsi, Rabu, 15 Desember 2021.

Ia mengatakan jajarannya menangkap pelaku berinisial DR (24) yang dilaporkan menganiaya pacarnya inisial AI (22). Korban yang merupakan perempuan, mengalami luka pada bagian wajahnya, selanjutnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur," katanya pula.

Eko menceritakan, penganiayaan itu bermula dari percekcokan antara keduanya di Jalan Raya Panyingkiran, Kabupaten Sumedang, Senin malam, 13 Desember 2021. Selain di tempat itu, pelaku juga kembali melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku pada Selasa, 14 Desember 2021.

Setelah polisi mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Setelah itu DR dibawa ke Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif menggunakan obat psikotropika Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindak kekerasan.

"Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya