Makassar - Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbaltra) menjebloskan Safwan Syam, direktur perusahaan CV. Karunia Pertiwi di Makassar, Sulsel ke penjara. Pengusaha ini tidak membayar pajak.
Safwan Syam ditetapkan tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Atas perbuatan tersangka, ia merugikan negara hingga Rp 567.255.603. Berkas perkaranya pun, dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga, tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkaranya ditanyatakan lengkap. Jadi, ini kami serahkan upaya selanjutnya pada Kejaksaan," kata Kepala Kanwil DJP Sulselbaltra, Arridel Mindra saat ditemui di Kejati Sulsel, Rabu 16 Februari 2022.
Dia menjelaskan, perusahaan CV.Karunia Pertiwi bergerak di bidang jasa pembuatan dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS). Perusahaan yang dipimpin tersangka ini sejak 2015 telah menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak PPN dalam transaksinya tiga rekanan.
"Tersangka menarik PPN sebesar 10 persen namun tidak disetor hingga menimbulkan kerugian negara,"ungkapnya.
Setelah mendapat laporan perbuatan dari tersangka, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, wajib pajak diduga dengan sengaja tidak ingin membayarkan atau melunasi pajak.
"Kami sebenarnya mengutamakan upaya persuasif. Kami mengedepankan ultimum remedium daripada memidanakan penunggak pajak, namun kenyataannya tersangka melakukan perlawanan, tetap menolak membayar kewajiban," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut tindakan tegas dilakukan, dan bersama-sama dengan penyidik Polda Sulsel dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada akhirnya penetapan tersangka. Meski, tersangka sempat melakukan praperadilan.
"Kasus ini menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada publik utamanya para pengusaha. Sebab DJP kata Dia, sangat-sangat dimungkinkan untuk menindak tegas para pelaku penunggak pajak yang nakal," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 6 tahun penjara berikut denda tiga kali dari kewajiban tunggakannya.
Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo, mengaku mendukung sikap DJP Sulselbaltra untuk menindak tegas para pengusaha nakal yang bermain dengan pajak.
Menurutnya negara sangat bergantung dari pajak, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk taat membayar pajaknya.
"Kami sangat mendukung langkah dari DJP Sulselbaltra. Semoga wajib pajak tidak lagi nakal dan menyelesaikan pajaknya. Untuk tersangka, kami akan menahannya sembari melangkapi administrasi untuk diajukan ke pengadilan," tandasnya. []