Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menegaskan oknum pelaku penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus ditindak hukum.
Di samping itu, Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.
Yandri mengungkapkan, berapa pun jumlah penyelewengan dana sosial yang dilakukan harus tetap ditindak.
Sebab, lanjutnya, dana tersebut adalah dana untuk kegiatan sosial dan untuk membantu yang tertimpa musibah bukan untuk kepentingan pribadi.
"Berapa pun yang diselewengkan menurut saya harus ditindak serta dilakukan diaudit," kata Yandri kepada wartawan, seperti dikutip pada Rabu, 6 Juli 2022.
Politisi PAN ini mengatakan, sanksi dan tindakan tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak," ujar Yandri.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi ACT segera ditindak.
Selain meminta dilakukan audit kepada ACT dan dilaporkan kepada publik, dia berharap kasus ini menjadi evaluasi dan informasi bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga filantropi saat akan mendonasikan harta.
"Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja," tuturnya.
Hal itu disampaikan sembari menekankan agar pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.
"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya," kata dia.
Dia bahkan sudah mengkonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas dan hasilnya ACT tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infak, dan shodaqoh.
"Seharusnya tidak boleh mengumpulkan zakat, infak, dan shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke BAZNAS," ucap Ace Hasan.[]