News Kamis, 28 Juli 2022 | 23:07

Penyidik dan Penyelidik Kasus Brigadir J Polisi, Perlu Dilibatkan Lembaga Eksternal Independen

Lihat Foto Penyidik dan Penyelidik Kasus Brigadir J Polisi, Perlu Dilibatkan Lembaga Eksternal Independen Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat semasa hidpunya. (Foto: Ist)

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan lembaga eksternal independen butuh dilibatkan dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) demi terciptanya pengawasan yang independen, akuntabel dan efektif.

Koalisi bersama memandang hal tersebut penting dilakukan karena kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak antaranggota tersebut terjadi di lingkup internal institusi Polri, di mana baik penyelidik maupun penyidik perkara tersebut berasal dari institusi polisi juga.

"Independensi bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, ada Kompolnas di situ, ada Komnas HAM di situ, ada Komnas Perempuan terkait dengan dugaan yang relevan dengan perlindungan perempuan di situ," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani kepada wartawan di Jakarta”, Kamis, 28 Juli 2022.

Untuk itu, koalisi bersama berharap ke depannya pemerintah dapat menjadikan kasus Brigadir J sebagai catatan diperlukannya mekanisme khusus atau pemberian kewenangan lembaga eksternal independen untuk ikut menyidik kasus-kasus yang terjadi di lingkup internal institusi Polri, yang dimungkinkan oleh konsep hukum acara pidana.

"Jadi kita perlu sepertinya mewacanakan ada mekanisme di negara ini yang memastikan bahwa ada lembaga negara atau mekanisme yang sifatnya independen," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Koalisi bersama juga menilai pengawasan dari kalangan organisasi masyarakat atau sipil pun menjadi bagian elemen penting dalam memantau kinerja kepolisian menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

“Masyarakat tidak diam mengawasi persoalan ini day by day, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting karena persoalan ini menjadi sorotan publik,” kata Direktur Imparsial Al Araf.

Rabu, 27 Juli 2022 kemarin, Timsus bersama Kedokteran Forensik, Pusat Laboratorium Forensik Polri, dan Perhimpunan Kedokteran Forensik melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi.

Proses autopsi ulang Brigadir Yosua diawali dengan ekshumasi atau penggalian makam, kemudian jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya