Daerah Selasa, 25 Januari 2022 | 09:01

Peras Keluarga Tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Dompu Dinonaktifkan

Lihat Foto Peras Keluarga Tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Dompu Dinonaktifkan Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Dompu - Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya terhadap beberapa keluarga tersangka.

Kini oknum polisi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penyidik Satreskrim Polres Dompu.

"Oknum itu sudah diproses dan sudah saya nonaktifkan dari jabatannya. Sudah dilakukan pemeriksaan dibantu Paminal Polda NTB (Nusa Tenggara Barat)," kata AKBP Iwan kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.

Kata Iwan, perbuatan yang dilakukan anggotanya yang meminta uang hingga puluhan juta rupiah ke keluarga tersangka yang terjerat kasus mencorng institusi Polri.

"Masukan dan kritikan dari masyarakat sangat diharapkan dalam mewujudkan Polres Dompu yang lebih dicintai masyarakat," ucapnya.

Dia menyebut, dalam rangka mencegah praktik suap-menyuap dalam penanganan kasus, pihaknya telah menekankan kepada seluruh jajarannya agar ditangani dengan baik.

Hal itu perlu dilakukan agar dapat meningkatkan prestasi, menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.

"Hal itu juga akan meminimalisir kasus-kasus pemanahan akibat persaingan antar geng yang marak saat ini. Lewat program-program yang nyata akan mewujudkan Polri yang persisi," ujarnya.

Kata Iwan, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kinerja jajarannya, selain adanya pengawasan internal, juga dibutuhkan adanya pengawasan eksternal dari elemen masyarakat untuk memastikan bahwa Polri bekerja sesuai dengan aturan dan di jalur yang benar.

"Untuk kasus pemblokiran jalan dan kasus pemanahan dan masalah sosial lainnya, kami sudah berkomitmen untuk memajukan Dompu yang lebih maju sesuai visi-misi daerah. Kita akan menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum polisi jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memeras keluarga tersangka dengan memintai sejumlah uang yang nilainya Rp 7-30 juta. Permintaan sejumlah uang tersebut agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan.

Dugaan perbuatan oknum penyidik itu dibongkar keluarga tersangka kasus perkelahian, Baharudin alias Tigor 45 tahun warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat ditemui wartawan pada Jumat 14 Januari 2022 sore setelah video aksi blokade jalan yang mengungkap tindakan oknum yang meminta uang viral di media sosial. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya