Jakarta - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh almarhum Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri. Dua laporan, yakni terkait dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa, 19 Juli 2022. Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin, 18 Juli 2022.
Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat, 29 Juli 2022.
Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun, penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," ujarnya.
Hingga hari ke-22 sejak peristiwa tewasnya Brigadir J dalam batu tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Polri belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Menurut polisi, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), rekannya sesama ajudan Kadiv Propam. Yosua disebut melakukan pelecehan dan penodongan senjata kepada istri Ferdy Sambo.
Dalam mengungkap kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang beranggotakan internal dan eksternal Polri (Komnas HAM dan Kompolnas) untuk mengungkap kasus secara objektif, transparan dan akuntabel.
Kemudian, Kapolri juga menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah buntut dari insiden ini. Mereka yang dicopot dari jabatannya, yakni Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Pengamanan Internal (Paminal), dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik juga melalukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir Yosua atas permintaan keluarga yang merasa janggal dengan kematian anaknya. []