News Sabtu, 17 September 2022 | 12:09

Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawai yang Tepergok Indehoi di Mobil

Lihat Foto Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawai yang Tepergok Indehoi di Mobil Sepasang kekasihASN Pemprov jateng yang tertangkap basah saat berbuat asusila di dalam mobil dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa, 13 September 2022. foto: Antara/ I.C.Senjaya.

Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi berupa pemecatan kepada dua pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang tepergok melakukan tindakan mesum indehoi di mobil, di kawasan Marina, Semarang, Jawa Tengah.

"Kami telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan tertanggal 13 September 2022, masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk non-ASN berinisial AR (26) dan 800/2801.1 untuk GC (32)," kata Kadiskominfo Provinsi Jateng, Riena Retnaningrum di Semarang, dikutip Sabtu, 17 September 2022.

Baca jugaDua Anak Buah Ganjar Pranowo Tertangkap Basah Mesum di Mobil

Surat keputusan tersebut diterbitkan berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/PolrestabesSemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September, serta Surat Perjanjian Kerja Nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022, di mana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 ayat 4 d, Pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN. Tentu saja kami bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 September 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Provinsi Jateng," ujarnya.

Baca jugaPolisi Ungkap Motif Anak Buah Ganjar Pranowo Rekam Adegan Mesum di Mobil

Menurut dia, pemecatan terhadap dua orang non-ASN tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kami ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kami perbarui juga kontrak kerjanya," ucapnya.

"Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kami kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non-ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," katanya lagi. 

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah mengamankan GC (32) dan AR (26). Keduanya merupakan sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang tepergok berbuat mesum di mobil dan merekam adegan tak senonoh itu.

Kombes Irwan menyebut, berdasar pengakuan salah seorang tersangka, motif dan aksinya merekam perbuatan mesum itu menggunakan ponsel dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.

Menurut Kombes Irwan, kedua ASN Pemprov Jateng itu tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang.

"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Selasa, 13 September 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya