News Minggu, 16 Juli 2023 | 11:07

Pidato Politik Anas Urbaningrum Sarat Sindiran kepada SBY dan Demokrat?

Lihat Foto Pidato Politik Anas Urbaningrum Sarat Sindiran kepada SBY dan Demokrat? Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

 

Jakarta - Anas Urbaningrum setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN menyampaikan orasi politik yang sarat satire dan penegasan sikap politiknya. 

Anas kembali ke panggung politik nasional setelah menjalani masa hukuman pidana penjara 8 tahun.

Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu dipidana atas kasus korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 24 September 2014 silam.

Anas mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat pada Februari 2013, setelah beberapa upaya dari pihak SBY menurunkannya dari posisi tersebut.

"Saya hanya ingin mengatakan suatu hari Partai Kebangkitan Nusantara dipercaya menjadi pemimpin negeri ini, maka pemimpin yang dihasilkan oleh partai kebangkitan nusantara harus menjauhi sikap dan sifat yang zalim," katanya dalam bagian pidato politiknya di munaslub PKN, Sabtu, 15 Juli 2023.  

"Tidak boleh menggunakan dan mempererat kekuasaannya dan kewenangannya untuk mencelakai pihak lain, untuk menindas pihak lain, untuk menyingkirkan pihak lain, untuk mempersekusi pihak lain,"  ujarnya.

Karena fungsi kekuasaan dan kewenangan kata dia, adalah menggerakkan energi untuk perbaikan. 

Sebelumnya masih dalam bagian orasi politiknya, Anas berujar PKN harus berjuang keras agar Indonesia yang sejak tahun 1998 melakukan reformasi terus maju berkembang.

Kemudian yang terbangun adalah demokrasi yang produktif, demokrasi yang berfungsi dengan baik, demokrasi yang fungsional, demokrasi yang berjalan secara substantif.

BACA JUGA: Anas Urbaningrum: Partai Bukan Properti Pribadi atau Keluarga

"Bukan demokrasi sampul, bukan demokrasi hanya kemasan, tetapi demokrasi yang sampulnya dan isinya betul-betul praktik-praktik demokrasi yang mendorong harkat dan martabat rakyat. Bukan hanya politik tetapi juga sosial dan ekonomi," tukas dia.

Menurut Anas, cara berkomunikasi dengan rakyat tentu dengan bahasa rakyat. Dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh rakyat di masing-masing daerah. 

 "Kalau Pemilu nanti wilayah pertandingannya bernama dapil atau daerah pemilihan. Dapil nasional Dapil provinsi Dapil kabupaten kota. Karena saudara-saudara sekalian adalah caleg-caleg yang tangguh saya yang belum boleh nyaleg nanti karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim, putusan yang sungguh-sungguh tidak berdasar," katanya.

Diketahui Anas dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara. 

"Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," demikian bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020 lalu.

"Tetapi tidak apa-apa itu sudah menjadi bagian dari perjalanan saya dan saudara-saudara sekalian sudah tahu persis tentang itu. Dan ini juga harus menjadi bagian dari perjuangan kita," kata Anas di hadapan kader dan pengurus PKN. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya